'

Desa Nahakramo Baru Gelar Diskusi Penyusunan PERDES tentang Perlindungan SDA dan Lingkungan Hidup

1765342481851.jpeg

Pada Tanggal 2 Desember 2025, Desa Nahakramo Baru, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Mengadakan diskusi penyusunan Peraturan Desa tentang Perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini dihadiri oleh 29 Masyarakat perwakilan dari berbagai Lembaga Desa, Adat, BPD, LPM, dan Masyarakat Umum.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Pentingnya Melindungi SDA dan Lingkungan Hidup di Desa Nahakramo Baru. peraturan Desa ini diharapkan dapat menjadi payung Hukum bagi masyarakat dalam Mengelola, Menjaga, dan Melestarikan SDA dan Lingkungan Hidup.

Dalam sosialisasi ini, dibahas beberapa hal penting, antara lain :

  • Hak-hak masyarakat desa dalam mengelola SDA dan Lingkungan Hidup
  • Kewajiban-kewajiban masyarakat Desa dalam melindungi SDA dan Lingkungan Hidup
  • Larangan-larangan yang harus ditaati oleh masyarakat desa dan masyarakat luar dalam mengelola SDA dan Lingkungan Hidup 
  • Perizinan yang diperlukan untuk kegiatan yang berpotensi berdampak pada SDA dan Lingkungan Hidup
  • Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat desa dan luar yang melanggar peraturan Desa tentang Perlindungan SDA dan Lingkungan Hidup

Diskusi ini di harapkan dapat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam melindungi SDA dan Lingkungan Hidup di Desa Nahakramo Baru, dengan adanya Peraturan Desa ini, Masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya melestarikan SDA dan Lingkungan Hidup untuk keberlangsungan hidup yang lebih baik. diharapkan Peraturan Desa ini dapat Efektif dalam Melindungi SDA dan Lingkungan Hidup di Desa Nahakramo Baru.

Bagikan post ini: