'

Pengajuan Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa oleh LPHD Nahakramo Baru

1760505738385.jpeg

Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Nahakramo Baru telah mengajukan permohonan persetujuan pengelolaan hutan desa sebagai bentuk komitmen masyarakat dalam menjaga dan mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan langkah nyata masyarakat Desa Nahakramo dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang adil, lestari, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi warga setempat.

Dalam prosesnya, LPHD Nahakramo Baru melibatkan berbagai pihak dari unsur masyarakat desa. Pengurus LPHD terdiri dari 18 kepala keluarga (KK), yang terdiri atas 11 laki-laki dan 7 perempuan. Selain itu, terdapat 10 kepala keluarga penerima manfaat langsung, seluruhnya laki-laki, yang merupakan para penggarap dan pengelola lahan sesuai kondisi nyata di lapangan. Sementara itu, masyarakat lain yang turut merasakan dampak positif dari kegiatan ini tercatat sebanyak 30 kepala keluarga sebagai penerima manfaat tidak langsung. Secara keseluruhan, jumlah anggota pemohon mencapai 28 kepala keluarga, terdiri dari 21 laki-laki dan 7 perempuan.

Kegiatan pengajuan ini dilakukan di Desa Nahakramo, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. Kawasan yang diajukan untuk dikelola memiliki luas sekitar 5.000 hektar, dan berdasarkan hasil perhitungan ulang diketahui luas sebenarnya mencapai kurang lebih 5.239 hektar. Seluruh area tersebut termasuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) yang secara ekologis memiliki fungsi penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sumber air di wilayah sekitarnya.

Usulan pengelolaan ini menjadi sangat penting bagi masyarakat Desa Nahakramo. Dengan adanya persetujuan pengelolaan hutan desa, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas hak kelola kawasan hutan di wilayahnya. Hal ini juga akan membuka peluang bagi pengembangan ekonomi desa melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, dan kegiatan produktif lainnya yang tetap menjaga kelestarian alam. Selain itu, pengajuan ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam mendukung perhutanan sosial, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan hutan secara resmi.

Proses pengajuan dilakukan melalui serangkaian tahapan verifikasi teknis. Tim teknis melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data, komposisi pengurus, dan penerima manfaat yang diusulkan. Dalam proses tersebut, dilakukan penyesuaian jumlah penerima manfaat langsung dengan menambahkan 1 kepala keluarga untuk mengakomodir penggarap yang berhak berdasarkan fakta lapangan. Selain itu, dilakukan pula peninjauan kembali terhadap luas areal yang dimohonkan agar sesuai dengan ketentuan dan batas kawasan hutan lindung.

Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan data, permohonan pengelolaan hutan desa atas nama LPHD Nahakramo Baru dinyatakan memenuhi syarat dan dapat diterima untuk diproses ke tahap berikutnya. Harapannya, setelah memperoleh persetujuan resmi, masyarakat Desa Nahakramo dapat semakin berdaya dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui pengelolaan yang bertanggung jawab, lestari, dan berkeadilan.

Bagikan post ini: